https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kajari Tekankan ASN Netral Pilkada, Soroti Empat Permasalahan Muba

Kejari MUBA tekan ASN untuk tetap netral di Pilkada MUBA 2024.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

Yakni bersikap netral dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di dalam rapat staf dan pimpinan di ruang Serasan Sekate pada Senin 9 September 2024.

Roy menegaskan netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama proses demokrasi di Bumi Serasan Sekate.

"Sudah seharusnya ASN menjaga netralitasnya dalam Pilkada Muba. Ini penting untuk memastikan pesta demokrasi berjalan dengan aman dan damai," ujar Roy.

BACA JUGA:Nama Pejabat Kejari Banyuasin Dicatut, Minta Laporkan Bila Meminta Uang

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH Banyuasin, Ungkap Dugaan Korupsi

Tidak hanya menyoroti soal netralitas ASN, Kajari Muba juga berbicara mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Muba, termasuk aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang merusak lingkungan.

Ia menekankan bahwa Pemkab Muba harus segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut.

"Pemkab Muba harus patuh pada aturan yang berlaku dan segera menyusun tata kelola yang lebih baik untuk menertibkan illegal drilling. Dampak lingkungan dari kegiatan ini sangat merugikan," tegasnya.

Roy juga menyoroti masalah yang terjadi di sektor perkebunan. 

BACA JUGA:Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin, Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi, Cecar Bendahara Korpri Tiap OPD

BACA JUGA:86 Saksi Diperiksa oleh Kejari Banyuasin terkait Kasus Dana Korpri

Menurutnya, ada banyak kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor perkebunan, sehingga potensi pendapatan daerah tidak dimaksimalkan.

Ia juga menyoroti adanya berbagai permasalahan sosial yang timbul dari aktivitas perkebunan, seperti perselisihan antara kelompok masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan