Kepergok Nyolong Sawit Perusahaan, 2 Warga Tertangkap saat Beraksi di Kebun
Tersangka Dwi dan Yusuf-foto: ist-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Ada-ada saja ulah dua warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tak punya kebun, tapi panen sawit. Mereka beraksi di areal kebun perusahaan milik PT SBI pada wilayah Desa Bumi Kawa, Lengkiti.
Perbuatan itu berlangsung Sabtu (6/9) sekitar jam 22.15 WIB. Apesnya, aksi kedua petani nyolong buah sawit di afdeling 4 ini kepergok sekuriti perusahaan yang sedang patroli.
Saat itu, dua sekawan tersebut sedang mengangkut 84 tandan buah segar (TBS) sawit menggunakan dua sepeda motor Revo tanpa dipasang plat nomor polisi. Mereka membawa dua bilah senjata tajam.
"Kedua terduga pelaku serahan dari security perusahaan perkebunan sudah kami amankan,'" ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Minggu (7/9). Berikut barang bukti 84 TBS sawit dan dua sepeda motor.
Kronologis penangkapan, malam itu sejumlah sekuriti PT SBI melakukan patroli di areal perkebunan. Begitu jalan di Tebing Selampung Afdeling 4, mereka melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan.
BACA JUGA:Bahaya! Ini Hukumnya Bagi Yang Suka Nyolong Wifi Tetangga Menurut Ajaran Islam
BACA JUGA:Ga Perlu Nyolong Wifi Lagi, Berikut 6 Trik Menghemat Kuota Internet, Dijamin Manjur Gais!
Rupanya, dua orang itu sedang mengangkut buah sawit yang mereka panen menggunakan keranjang. Buah sawit tersebut ditutup dengan menggunakan karung warna putih. Dengan cepat, para sekuriti menyergap kedua pencuri itu. Identitas mereka, Dwi dan Yusuf. Keduanya diamankan ke pos keamanan perusahaan. Lalu dilaporkan ke anggota Polsek Lengkiti.
Setelah itu, kedua warga tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Lengkiti. Aksi pencurian itu dilaporkan karyawan perusahaan, Media Aidi (45), ke pihak kepolisian. "Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 KUHP," tukas Ibnu.