Memahami Restorative Justice, Berikut Syarat dan Ketentuan di Indonesia
"Restorative Justice (RJ) adalah metode penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada kesepakatan dan pemulihan. Meskipun telah diterapkan oleh Mahkamah Agung, pelaksanaannya di sistem peradilan Indonesia masih memerlukan perbaikan."--
3. Kesepakatan antara pelaku dan korban.
4. Tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara maksimal lima tahun.
5. Pengembalian barang kepada korban.
6. Ganti rugi kepada korban.
7. Pembayaran biaya dan perbaikan kerusakan akibat tindak pidana.
BACA JUGA:Mobil Terlaris Sepanjang Masa: Deretan Kendaraan Paling Populer di Dunia
BACA JUGA:Sungai Baung, Pusat Industri dan Pembangunan di Air Sugihan, Ada PT OKI Pulp and Paper Mills Disini
Penyelesaian melalui RJ tidak berlaku untuk tindak pidana yang melibatkan keamanan negara, martabat Presiden/Wakil Presiden, serta kasus narkotika atau yang dilakukan oleh korporasi.
Proses penerapan RJ melibatkan beberapa langkah, termasuk:
1. Penandatanganan permohonan perdamaian oleh kedua belah pihak di atas materai.
2. Penelitian administrasi syarat formil penyelesaian perkara.
3. Pengajuan permohonan kepada atasan penyidik untuk persetujuan.
4. Penetapan waktu pelaksanaan perjanjian perdamaian.
5. Pelaksanaan konferensi untuk menghasilkan kesepakatan.
6. Pembuatan nota dinas dan pelaksanaan gelar perkara khusus.