Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja bagi Pengendara Mobil: Pahami Syarat dan Ketentuannya
Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja bagi Pengendara Mobil: Pahami Syarat dan Ketentuannya-Foto: Freepik-
Surat Keterangan Kecelakaan
Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian.
Tanda Pengenal
Dokumen identitas sah, seperti e-KTP.
Kartu SWDKLLJ dan STNK
Kartu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), STNK, SIM, KK, serta buku nikah jika diperlukan.
Proses Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, langkah-langkah berikut dapat dilakukan untuk proses klaim:
Isi Formulir Klaim
Isi formulir yang telah disediakan oleh pihak Jasa Raharja.
Lampirkan Dokumen Pendukung
Sertakan semua dokumen yang telah disyaratkan sebagai bukti pendukung.
Verifikasi dan Pembayaran
Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen yang diajukan, dan jika semuanya sesuai, santunan akan segera dicairkan.
Jika kecelakaan cukup besar, laporkan langsung ke pihak kepolisian agar Jasa Raharja dapat segera dihubungi untuk mengirimkan delegasi yang akan melakukan survei. Perlu diperhatikan bahwa jumlah santunan bersifat tetap, sehingga biaya perawatan yang melebihi batas tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.