https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tertipu Jual Akun Bodong ML, Terancam 4 Tahun Penjara, Lantaran Tusuk Pemilik Akun

DITUNTUT 4 TAHUN: Terdakwa Satria Sabilillah, dituntut 4 tahun penjara karena menusuk penjual akun bodong Mobile Legend. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Satria Sabilillah, dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman 4 tahun penjara. Sebab terdakwa melakukan penusukan terhadap korban M Daud, karena merasa teripu menjualkan akun bodong game online Mobile Legend (ML).

Terdakwa Satria dijerat JPU dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Sabililah dengan pidana 4 tahun penjara," ujar JPU, dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 5 September 2024.

Perbuatan terdakwa menyebabkan korban M Daud mengalami luka tusuk pada bagian perut. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat menjadi hal pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa Satria.

Usai mendengarkan tuntutan pidana, terdakwa didampingi penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan. "Saya mohon keringanan hukuman pak hakim, karena saya ditagih uang sama pemilik akun bodong," ujar terdakwa, dalam sidang dipimpin hakim Eddy Cahyono SH.

Majelis hakim mengatakan akan bermusyawarah untuk sidang putusan pidana terhadap terdakwa akan dibuka kembali pada hari Senin mendatang. Terungkap dari uraian dakwaan, terdakwa Satria sebagai admin jual beli akun game Mobile Legend dan Free Fire.

BACA JUGA:Waduh! Kepala Ditusuk Pisau 3 Kali, Gara-Gara Pertanyakan Isi Voice Note Berisi Kata-Kata Kotor

BACA JUGA:Modus Lawas Ganjal Tusuk Gigi di Mesin ATM, 2 Residivis Bobol Rekening Rp40 Juta

Dari unggahannya di facebook, pada pembeli atas nama Petrik membeli akun Mobile Legend seharga Rp650 ribu. Petrik mentransfer melalui aplikasi DANA milik terdakwa Satria. Belakangan Petrik mengajukan komplain bahwa akun yang sudah dibeli tidak ada alias bodong.

Dia menghubungi terdakwa Satria minta kembalikan uangnya, lalu dikembalikan terdakwa. Kemudian, datang pemilik akun Mobile Legend bernama M Daud bersama Krisna, menagih uang hasil penjualan akun mobile miliknya.

Namun, terdakwa menjelaskan bahwa akun Mobile Legend milik M Daud tersebut abal-abal alias bodong. Sehingga uangnya dikembalikan kepada pembeli. Terjadi cekcok, Daud memukul kepala terdakwa Satria berujung perkelahian.

Hingga akhirnya, terdakwa Satria mencabut pisaunya, menusuk ke perut dan punggung Daud. Daud dibawa Krisna pergi ke rumah sakit. Sementara kemudian, terdakwa Satria ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan