Per Oktober 2024, Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sekaligus. Ini Alasan OJK
DANA PENSIUN: OJK keluarkan aturan Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan sekaligus.-Foto: OJK-
SUMATERAEKSPRES.ID-Per Oktober 2024 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun, yakni dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjeaskan peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.
Produk anuitas tersebut, kata Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang membayar per bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Produk Anuitas ini nantinya bakal menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa datang.
BACA JUGA:OJK Dorong Implementasi Berkelanjutan Demi Resiliensi Industri Jasa Keuangan
BACA JUGA:OJK Tegaskan Larangan Penyuapan dan Gratifikasi Bagi Pegawai, Komitmen Terapkan SMAP SNI ISO 37001
Ia juga mengatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas.
Tetapi, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.
Ogi menegaskan mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencairan anuitas yang kerap dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan.
Hal tersebut disebabkan 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Bakal Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Aktif Lakukan Literasi dan Inklusi Keuangan, BNI Raih Penghargaan Bergengsi dari OJK
“Inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar,” paparnya.