Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur
Gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang terhadap MIN 1 dan MTs 1 Palembang-foto: net-
"Contohnya, kami mengeksepsikan soal gugatan penggugat kabur, tapi hakim mempertimbangkan soal sita jaminan terhadap eksepsi kami, nah eksepsi kami apa, pertimbangannya apa," ucapnya.
Kemudian gugatan penggugat kata dia kurang pihak, "tapi hakim mempertimbangkan soal kepemilikan, nah hal tersebut tidak sepaham dengan kami," ucapnya.
BACA JUGA:Kemenag Selenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 Secara Digital
BACA JUGA:Demi Pacu Kompetensi Digital, Kemenag Bakal Lakukan Asesmen Guru Madrasah Mulai Juni 2024
Dan yang paling pihaknya sayangkan adalah bahwa dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa tergugat mengakui hak milik penggugat. "Padahal kami baik secara tertulis maupun lisan tidak pernah mengakui hal tersebut. Bahkan kami tolak dalil-dalil itu, kemudian bahwa ada dalil tergugat mengakui hak milik penggugat, ini kami tolak, apa mereka (penggugat.red) mempunyai sertifikat hak milik?, mereka kan cuma berdasarkan pelepasan hak," ucapnya.
Terkait permintaan pengosongan, Anwar Sadat mengatakan bahwa hal tersebut masih jauh, pasalnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan mulai dari banding hingga kasasi. "Kita kan ada waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding semenjak putusan tersebut," katanya.
Dia juga menyayangkan tidak dipertimbangkannya bahwa lokasi objek lahan adalah institusi pendidikan. "Harusnya jadi bahan pertimbangan juga," pungkasnya.