https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur

Gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang terhadap MIN 1 dan MTs 1 Palembang-foto: net-

Dewan Pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, H Zulkifli Simin sebelumnya mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang. "Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad dibawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 m² yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

BACA JUGA:411 Siswa Madrasah Bersaing, Ikuti Ajang KSM Tingkat Provinsi Sumsel 2024

BACA JUGA:Madrasah Perkuat Pendidikan Anti Korupsi dengan KPK

Diceritakannya, bahwa pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 M² yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang. Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H. Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D. IV Kecamatan Ilir Timur | Palembang seluas 9.040 M². 

Proses tukar guling ini, baru di sahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak No. 117 dan Akta Penglepasan Hak No. 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H. Mohammad Soleh.

Selanjutnya, pada tahun 1973 Kakan kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib). 

"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai dibawah tangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang.

BACA JUGA:Guru Madrasah Tingkatkan Kompetensi Matematika Lewat Pelatihan

BACA JUGA:Sekolah Madrasah Tak Hanya Kejar Prestasi, Kini Juga Ikut Peduli dengan Lingkungan Sekitar

Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin yayasan karena didalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," terangnya.

Dan sekarang, setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Anwar Sadat SH mengatakan pihaknya tetap menghargai dan menghormati putusan hakim meski kata dia ada beberapa pertimbangan yang tidak sepaham dengan mereka. Ketidaksepahaman tersebut akan mereka tuangkan dalam memori banding yang akan mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan