DPRD Ogan Ilir Kembali Tersandung Temuan BPK, Dugaan Penyelewengan Rp9,6 M
DPRD Ogan Ilir Tersandung Temuan BPK RI dengan Dugaan Penyelewengan Rp9,6 Miliar-foto: net-
"Kalau untuk efek jera itu di aparat penegak hukum (APH)," terang Ibnu. Dia menambahkan, beberapa oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang tersandung temuan tersebut tidak lagi terpilih. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyelesaian pengembalian penyalahgunaan anggaran belanja DPRD Ogan Ilir 2022.
Saat itu, temuan LHP BPK RI sekitar Rp5,5 miliar. "Penyelesaian temuan 2022 belum kelar. Dari jumlah Rp5,5 miliar tersebut, baru dikembalikan sekitar Rp1,8 miliar. Jadi masih ada sisa Rp3,6 miliar lagi," ungkap Ibnu. Ada 16 orang yang harusnya kembalikan uang.
Rinciannya, 13 orang oknum anggota DPRD dan ditambah 3 oknum dari Sekretariat DPRD Ogan Ilir berstatus ASN yang harus mengembalikan uang itu. Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Ogan Ilir, Edi mengungkapkan, pihaknya masih akan mengomunikasikan hal tersebut dengan internal DPR Ogan Ilir. "Soal itu nanti saja kita sampaikan," tukasnya.