Prabumulih Raih Penghargaan Dana Fiskal atas Penurunan Stunting
Gara-gara berhasil turunkan angka stunting di kota nanas, Kota Prabumulih diganjar penghargaan berupa tambahan dana fiskal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. --
SUMATERAEKSPRES.ID - Kota Prabumulih, yang dikenal sebagai "Kota Nanas," baru saja menerima penghargaan istimewa dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.
Penghargaan ini diberikan dalam bentuk tambahan dana fiskal, sebagai pengakuan atas keberhasilan kota ini dalam menurunkan angka stunting.
Insentif fiskal diberikan kepada daerah-daerah berdasarkan evaluasi kinerja yang mencakup berbagai indikator.
Penilaian ini mencakup pelaksanaan sembilan upaya pengendalian inflasi pangan, kepatuhan dalam pelaporan kepada kementerian terkait, peringkat inflasi, serta rasio realisasi alokasi belanja.
BACA JUGA:Cicilan Daihatsu Terios Hingga Tips Memilih Pembiayaan yang Tepat
BACA JUGA:Honda Rilis CB150R Streetfire: Desain Futuristik dan Performa Tangguh, Simak Pilihan Kreditnya
Kota Prabumulih, di bawah kepemimpinan PJ Wali Kota H. Elman ST MM, berhasil memenuhi kriteria ini dengan baik.
H. Elman mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini, menekankan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melayani masyarakat dan mengatasi stunting.
“Kami sangat bersyukur dan menerima peningkatan alokasi dana ini dengan baik. Keberhasilan ini adalah hasil kerjasama seluruh OPD dalam menanggulangi stunting,” ujarnya.
Dalam laporan dari Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM), terdata bahwa jumlah balita stunting di Kota Prabumulih telah menurun dari 79 anak pada Desember 2023 menjadi 54 anak pada September 2024.
BACA JUGA:Kursi Roda Bocah Disabilitas di Lubuklinggau Dicuri, Bantuan Segera Diberikan
Ini menunjukkan dampak positif dari berbagai intervensi yang diterapkan.
Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 yang dikeluarkan pada 1 September 2024 menyebutkan bahwa Kota Prabumulih berada di peringkat 78 dari 322 daerah di Indonesia yang mendapatkan tambahan dana fiskal sebesar Rp 5.702.965.000.