https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Begini Sistem Penilaian Ukin dan Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1

Sistem Penilaian Ujian Kinerja dan Tertulis UKPPPG-Foto: Sumateraekspres.id-

19. Dari hasil evaluasi yang diisi oleh siswa, banyak yang mengeluhkan sikap Anda yang terlalu sering memberikan tugas. Namun, banyak juga siswa yang lebih memahami materi setelah mengerjakan tugas yang diberikan. Langkah apa yang sebaiknya Anda ambil?

  1. Tetap memberikan banyak tugas sesuai prinsip Anda  
  2. Mengurangi jumlah tugas dengan sering memberikan latihan soal di kelas  
  3. Menghentikan pemberian tugas yang dianggap memberatkan siswa  
  4. Membuat kesepakatan dengan siswa mengenai proses pembelajaran dan dampaknya  

Jawaban: D

Pembahasan: Membuat kesepakatan dengan siswa mengenai proses pembelajaran dan dampaknya dapat membantu menciptakan keseimbangan antara pemberian tugas dan pemahaman siswa.

20. Salah satu kunci keberhasilan tujuan pembelajaran adalah manajemen kelas yang baik. Dalam kelas yang Anda ajar, terdapat siswa yang sering datang terlambat. Berbagai upaya sudah dilakukan, tetapi masih ada siswa yang terlambat. Tindakan apa yang harus Anda ambil?

  1. Membuat kesepakatan bersama siswa dan menampilkannya di papan pengumuman kelas  
  2. Meminta ketua kelas untuk mengoordinasikan ketertiban agar tidak ada yang terlambat  
  3. Memberikan konsekuensi kepada siswa yang datang terlambat  
  4. Terus mengingatkan siswa untuk datang tepat waktu  

Jawaban: A

Pembahasan: Membuat kesepakatan bersama siswa dan menampilkannya di papan pengumuman kelas dapat membantu meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya disiplin waktu.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024

Lulusan UKPPPG berhak mendapatkan sertifikasi yang memungkinkan mereka menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2025.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan kisaran tertentu. 

  • Golongan Ia-Id: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
  • Golongan IIa-IId: II-a: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
  • Golongan IIIa-IIId: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
  • Golongan IVa-IVe: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Untuk Guru PPPK, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sedangkan untuk Guru Non-PNS, besaran tunjangan tergantung pada status administratif mereka, baik dengan SK inpassing maupun tidak. 

Dengan seluruh proses ini, diharapkan para guru dapat meningkatkan kualitas diri dan menjadi pendidik yang profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan