https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Aturan Tarif Terbaru untuk Layanan Perawatan di RS Pemerintah di Bawah Kemenkes Termasuk RSMH Palembang

TARIF BARU: Sri Mulyani merilis tarif pelayanan terbaru untuk RS di bawah Kemenkes termasuk RSMH Palembang.-Foto: Neni -

SUMATERAEKSPRES.ID-Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan tarif terbaru untuk layanan perawatan di Rumah Sakit (RS) milik pemerintah di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti di RS dr Mohammad Heosin (RSMH) Palembang.

Tarif terbaru tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups. 

Tarif tersebut bakal berlaku 15 hari sejak diundangkan pada 27 Agustus 2024.

Sri Mulyani menyatakan alasan pembaruan tarif tersebut demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan penerapan praktik bisnis yang sehat.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Bacakada Dirujuk ke RSMH

BACA JUGA:Beri Layanan Crisis Center Bagi Perempuan-Anak, Alami Kekerasan Silakan Lapor ke RSMH

"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan," tulis PMK ini mengutip CNN Indonesia.

Pasal 2 PMK ini menyebutkan tarif layanan ini berlaku untuk layanan medis termasuk pendaftaran, administrasi dan rawat inap; penunjang non medis seperti penggunaan ambulans, peralatan dan mesin hingga alat bantu kesehatan; farmasi dan pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.

"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud .. ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," isi Pasal 25 PMK.

Besaran tarif yang ditetapkan tergantung pada jenis perawatan yang diambil, misalnya untuk layanan IGD, rawat inap dan jalan, ICU, tindakan medis kecil-besar, bedah hingga dokter spesialis atau umum.

BACA JUGA:RSMH Buka Layanan Cardio-Onkologi Pertama di Indonesia, Layanan Komprehensif Gabungan Jantung dan Kanker

BACA JUGA:RSMH Pastikan Layanan Pasien Tetap Optimal dengan Enam Genset

Berikut rincian umum tarif terbaru berlaku mulai September 2024:

1. Pendaftaran dan Administrasi Medis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan