https://sumateraekspres.bacakoran.co/

30 Agustus, Penyerahan SK Penetapan Kebutuhan PPPK 2024

Surat pemberitahuan rencana penyerahan penatapan kebutuhan PPPK 2024 dari KemenPANRB kepada seluruh kepala BKD/BKPSDM se-Indonesia pada 30 Agustus 2024.-foto: ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik untuk yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada 30 Agustus 2024 akan dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) MenPANRB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Halo! Semua Daerah Bersiaplah, 30 Agustus Penyerahan SK Penetapan Kebutuhan PPPK 2024

BACA JUGA:Bakal Naik Bertahap, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK

Penyerahan SK Penetapan Kebutuhan PPPK itu jadi tanda kalau proses seleksi PPPK 2024 tidak lama lagi dibuka.

Sekretaris KemenPAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan, kalau surat tersebut adalah tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 yang telah dilaksanakan 23 Agustus 2024 lalu.

“Tindak lanjutnya, pada 30 Agustus dilakukan penyerahan SK MenPANRB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK TA 2024,” jelasnya.

Jika formasi diserahkan 30 Agustus, maka paling tidak pendaftaran peserta yang berminat ikut seleksi PPPK 2024 baru dimulai September nanti. Mekanisme seleksi diatur dalam Peraturan MenPANRB.

Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, berikan informasi lain yang juga menggembirakan.

Katanya, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada seluruh honorer untuk bisa mendaftarikut seleksi PPPK 2024. 

Artinya, tidak dikhususkan untuk salah satu kategori honorer saja. "Dalam diskusi informal, waktu daftar tidak ada prioritas pelamar seperti halnya tahun lalu.

semua honorer punya kesempatan yang sama untuk ikut seleksi PPPK," imbuh Dirjen Nunuk. Peluang ini harapannya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk semua honorer. 

Pemerintah nanti akan memberikan kekhususan kepada honorer termasuk P1 saat penentuan kelulusan.

"Pada saat kelulusan, baru akan diterapkan afirmasi, sesuai kategori yang diatur dalam PermenPANRB," tambahnya. Ada juga tendik yang mendapatkan formasi di PPPK 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan