https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dilimpahkan ke PN Tipikor, Berkas dan Tersangka

PELIMPAHAN: Tim penyidik Kejari OKU melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi BPBD OKU 2022 ke PN Tipikor Palembang, kemarin. -foto: BERRY/sumeks-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU akhirnya melimpahkan berkas perkara mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristova dan bendahara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Hal itu setelah dinyatakan lengkap dan masuk tahap 2. 

Diketahui, berkas dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU 2022.

"Kasus ini kita limpahkan berkas berikut kedua tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, Rabu (28/8) 2024. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikorjo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor. Disebut Yerry, kasus tersebut dibagi dalam dua berkas perkara. 

Kedua tersangka juga sudah masuk dalam penahanan lanjutan. Setelah 20 hari pertama penahanan selesai. Bagaimana kondisi Amzar Kristova yang ada riwayat sakit jantung ? Menurut Yerry, sejauh ini setelah sebelumnya dicek medis, kondisi kesehatan kedua tersangka baik. 

BACA JUGA:Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi BPBD OKU Dihantarkan ke PN Tipikor

BACA JUGA:Lantaran Investasi Bodong Jadi Kredit Macet , Dua Mantan Karyawan Bank Hadapi Dakwaan Tipikor

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah dinyatakan lengkap. Setelah dilimpahkan, kedua tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang, Hasil audit investigasi dari hasil koordinasi Inspektorat Kabupaten OKU melalui tim auditor ditemukan kerugian negara. 

Dari hasil perhitungan berdasar audit PKN jumlah kerugian negara mencapai Rp 428.397.237 bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024 

Ditambahkan Yerry, sejauh ini dari kedua tersangka tidak ada yang mengembalikan nilai kerugian negara. "Karena jika ada yang mengembalikan ini akan menjadi penilaian dalam persidangan," ujarnya. 

Sebelumnya, ada sekitar lebih kurang 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa, di antaranya perjalanan dinas, pembelian kendaraan bermotor, dan lainnya  yang dilakukan modus fiktif. Juga ada yang tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan