Pasar Cinde, Cagar Budaya yang 'Hilang' di Palembang
Pasar Cinde, Cagar Budaya yang 'Hilang' di Palembang-Foto: Burhanuddin-
Status kepemilikan Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Kota Palembang dan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sejak tahun 2014, muncul rencana untuk mengubah pasar ini menjadi pasar modern.
Namun, rencana ini menimbulkan kontroversi dan penolakan, terutama ketika pasar ini resmi dibongkar pada Juli 2016.
Banyak pihak menyayangkan pembongkaran ini, mengingat saat itu Pasar Cinde masih dalam proses penetapan sebagai cagar budaya. Pada tahun 2016, terbentuk komunitas "Save Cinde" yang berusaha melestarikan pasar ini, dan pembongkaran akhirnya dihentikan pada tahun 2017.
Meski begitu, proses revitalisasi terhenti dan pada tahun 2022, kontrak Build Operate Transfer (BOT) dibatalkan, serta Hak Guna Usaha (HGU) dicabut. Pada tahun 2023, masalah ini bahkan masuk ke ranah hukum.
Pasar Cinde yang seharusnya menjadi cagar budaya kini kehilangan maknanya, terbengkalai, dan tidak terurus. Banyak warga Palembang berharap agar pasar ini bisa dikembalikan seperti sediakala, sebagai pasar tradisional dengan bangunan bersejarah yang menjadi kebanggaan kota.
Namun, pertanyaan yang tersisa adalah, apakah Pasar Cinde dapat kembali seperti dulu—menjadi cagar budaya yang penuh makna?