Pegawai Puskesmas Tersangka Dugaan Malpraktik Potong 'Burung' Dilimpahkan ke Kejari Lahat. Dituntut Begini
Ilustrasi mister 'P' terpotong.-foto: ilustrasi-
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat Kasus Dugaan Mall Praktik yang dilakukan pihak Puskesmas Tanjung Sakti Pumi hingga menyebabkan "burung" bocah 8 tahun terpotong.
Ternyata kasusnya terus berlanjut dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. Bahkan tersangjanya berinisial YN, telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lahat.
"Ya kami menerima penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka dengan Tersangka inisial YA dari Penyidik Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Selasa (27/8).
Lanjutnya bahwa tersangka disangka melanggar Pertama Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 361 Kuhpidana.
BACA JUGA:Sunatan Massal dan Donor Darah: Inisiatif Polres Muratara untuk Masyarakat, Ini Kata Kapolres!
BACA JUGA:KONI Lahat Bantah Honor Panitia Porprov Disunat, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Dalam proses Tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan antara lain kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, serta barang bukti.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Selanjutnya penyiapan berkas, untuk dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Lahat ke Pengadilan Negeri Lahat agar bisa disidangkan," tambah Zitt Muttaqin SH MH.
Pelaksana harian (Plh) Kadinkes Lahat Ubaidilah mengungkapkan bahwa memang benar YA merupakan pegawai Dinkes Lahat yang merupakan bidan di Puskesmas Tanjung Sakti Pumi.
Sementara Kasi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono dikonfirmasi via WhatsApp belum menjawab.
Begitupun Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Redho Rizki Pratama dikonfirmasi via WhatsApp terkait pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lahat belum menjawab.
Diketahui sebelumnya, adanya laporan dugaan malpraktik ke Polda Sumsel oleh pihak keluarga Bocah 8 tahun yang menjadi korban terhadap oknum pihak Puskesmas Tanjung Sakti Pumi.