https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pastikan Sesuai Prosedur

PENGAWASAN: Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar melakukan pengawasan proses penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. FOTO: DILA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyerahan berkas pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palembang pada Pemilihan Serentak 2024. 

‘’Kita ingin memastikan KPU melaksanakan proses pendaftaran balon wako-wawako sesuai dengan prosedur dan ketentuan,’’ ujar Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar saat melakukan pengawasan penyerahan berkas pendaftaran calon di KPU Kota Palembang.

BACA JUGA:Golkar Dukung Pasangan Dewa-Prima untuk Pilkada Palembang, Bobby Optimis Menang

BACA JUGA:Pilkada Palembang Telan Rp91 Miliar, Anggaran Sudah Cair

Pengawasan dilakukan langsung  Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, didampingi anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Efan Yutawan, bersama dengan Tim Fasilitasi Pengawasan Pemilihan Serentak Bawaslu Kota Palembang.

Efan Yutawan, anggota Bawaslu mengatakan, berkas yang telah diserahkan akan diteliti kelengkapannya oleh KPU Kota Palembang dan akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kota Palembang. 

BACA JUGA:Konsolidasi Partai, Fitrianti Aguatindan dan Nandriani Oktarina Ungkapkan Visi untuk Pilkada Palembang

BACA JUGA:Partai Besar Wajib Mengedepankan Kader Terbaiknya untuk Pilkada Palembang

‘’Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut akan berakhir 29 Agustus 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB,’’ katanya. (yun/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan