https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bunuh Ibu dan Putrinya, Terdakwa Nanda Sempat Sebut Disuruh Suami Korban, JPU dan Kuasa Hukum Kaget

BERBELIT: Keterangan terdakwa Suganda alias Nanda, berbelit-belit atas kasus pembunuhan ibu dan putrinya, di Tanjung Barangan. -FOTO: TOMI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Sidang pembunuhan terhadap ibu dan anak, Wasilah (42) dan Farah Farah Atika Aulia Putri (15), kembali bergulir di PN Palembang Kelas IA Khusus. Terdakwa Suganda alias Nanda (31), sempat mengkambinghitamkan suami korban Wasilah, Anung Kurniawan.

"Yang punya utang upah ‘kan suaminya, kenapa kaitan dengan istrinya (sampai dibunuh)," kata JPU pengganti Satryo SH, menanyakan kepada terdakwa Nanda, dalam sidang lanjutan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Yuk, Merdeka dari Sampah!

BACA JUGA:Tebar Inspirasi kepada Siswa SD, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Terdakwa tiba-tiba menjawab, bahwa yang menyuruh membunuh korban adalah suaminya. Sontak saja membuat JPU marah karena menilai terdakwa berbelit-belit. Sehingga terdakwa kemudian mengubah kembali keterangannya. "Itu kan pengakuannya, keterangannya berubah-ubah terus," ujar JPU Satryo SH, diwawancara seusai sidang.

Tidak hanya JPU, kuasa hukum terdakwa pun ikut kaget. Romaita SH, menegaskan bahwa suami korban tidak terlibat. "Tidak pernah sebelumnya dia menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya soal itu (disuruh suami korban, red). Tadi kan disidang sudah diralat sendiri oleh terdakwa, setelah ditanya ulang oleh JPU," tukas Romaita.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, diuraikan Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Ganda datangi menumpang ojek online (ojol). Dia ke rumah korban, di Jl Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang. 

Terdakwa bertemu korban Wasilah, menanyakan keberadaan suaminya, Anung Kurniawan. Wasilah menjawab suaminya sedang di depot tanaman hias, menyuruh terdakwa menyusul. Sebab terdakwa sering ikut bekerja di depot tanaman milik suami korban. 

Peristiwa ini dipicu saat terdakwa meminta uang Rp25 ribu kepada korban, untuk ongkos ojek ke depot tanaman hias Anung yang berada di Jl Demang Lebar Daun. Tapi korban menjawab tidak ada uang.

“Masak gak ada Mbak. Mbak istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta," kata terdakwa Nanda, seperti dalam dakwaan yang dibacakan JPU. "Nggak ada nian Manda, kalu ado pasti aku kasih," jawab korban Wasilah, dalam uraian dakwaan JPU.

Terdakwa Nanda kemudian menyeletuk ketus. "Sudahlah yuk, kamu kawin siri dengan kakak dewek, kumpul kebo dengan kakak dewek.” Mendengar omongan terdakwa, korban Wasilah tidak terima sehingga langsung meludahi ke arah terdakwa. Hampir mengenai wajah terdakwa.

Tak terima diludahi, dia mencabut pisau dapur yang sudah dibawanya, dari balik pinggang kanannya. Menusuk ke arah badan korban Wasilah. Pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang. Korban Wasilah yang terluka, masuk rumah dan menutup pintu garasi.

BACA JUGA:Tebar Inspirasi kepada Siswa SD, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

BACA JUGA:Lindungi Generasi Z dari Informasi Palsu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan