https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Zulkarnain Divonis 9,5 Tahun Penjara, Bakar Rumah Warga karena Dilarang Pacari Istri Orang Lain

VONIS : Terdakwa Zulkarnain, divonis selama 9,5 tahun penjara atas kasus membakar beberapa rumah warga. -FOTO: TOMI/SUMEKS-

*Dilarang Pacari Istri Orang Lain

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Terbukti sengaja membakar rumah warga, terdakwa Zulkarnain (65) divonis selama 9,5 tahun penjara, Selasa, 27 Agustus 2024.  Hukuman itu didapatkannya, karena tidak senang dihalangi warga mencintai istri orang lain.

Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA diketuai Rasen Zaenal Arief SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP. Yakni, dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tekankan Hukum untuk Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada di Hadapan Para Kepala Desa

BACA JUGA:Diiringi Ribuan Pendukung, Pasangan Arlan-Franky Mendaftar ke KPU dengan Target Kemenangan 70 Persen

"Menjatuhkan pidana 9 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim, membacakan putusannya. Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. 

Atas putusan tersebut, baik penasehat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Terdakwa Zulkarnain melakukan pembakaran sejumlah rumah warga di Jl PAK Abdurrohim, Lr Roda, RT 19, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Selasa dini hari, 5 Maret 2024.

Terungkap dalam uraian dakwaan, bermula terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung ada warga Lr Roda yang melaporkan kepada suami dari D, jika terdakwa dekat dengan D. Lalu warga sering membicarakan hubungan asmara antara terdakwa Zulkarnain dengan D.

Omongan warga terhadapnya itu, membuat terdakwa timbul niat untuk membakar rumah Yusuf. Kemudian terdakwa mempersiapkan diri dengan menggunakan pakaian dua lapis. Dalaman warna kuning, dan luar warna hitam.

Terdakwa juga menggunakan celana pendek warna hijau/abu-abu, dilapisi celana kain kotak-kotak motif sarung. Serta dia menggunakan topi hitam koboi. Tujuannya setelah membakar rumah, terdakwa melepaskan pakaian luarnya agar tidak ketahuan orang lain, Juga berganti topi koboi dengan topi pet. 

Terdakwa menyiapkan pertalite dalam plastik. Lalu sambil merokok dia berjalan kaki menuju ke Lr Roda. Bahan bakar minyak (BBM) itu disiramnya ke rumah warga, belakang rumah D. lalu dilempar puntung rokoknya, dan seketika terbakar.

Akibat dari perbuatan terdakwa, beberapa rumah terbakar dan terdampak. Korban M Yusuf mengalami kerugian sekitar Rp500 juta, korban M Dicky Zulkarnain mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani terbakar pada bagian dinding papan samping. Dimana rumah orang tua saksi korban tersebut berdekatan dengan rumah Yusuf, Dicky, Rasyid dan Cek Ijah juga rumahnya terbakar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan