Kejaksaan Negeri Lahat Telusuri Aliran Dana Korupsi, Mantan Inspektur Kembalikan Uang Kerugian Negara
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi YR (Yunisa Rahman), melalui penasihat hukumnya, menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000 ke Kejaksaan Negeri Lahat. Sebagai titipan uang pengganti kerugian keuangan negara. --
SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Lahat terus mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat, yakni Inspektorat Lahat dan Dinas Koperasi dan UMKM Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana hasil korupsi untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari tindakan melawan hukum ini.
"Kami akan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aliran dana hasil korupsi untuk memastikan semua yang terlibat dapat diproses sesuai hukum," ujar Toto Roedianto, Selasa (27/8).
BACA JUGA:Tingkatkan Kebugaran Personel, Polda Sumsel Adakan TKJ secara Berkala
Dalam perkembangan kasus ini, salah satu tersangka, YR (Yunisa Rahman), melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp100.000.000 sebagai titipan pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Lahat.
Uang ini telah disetorkan ke rekening khusus di Bank BNI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik.
Sehari sebelumnya, tersangka lainnya, YN (Yuniarti), juga mengembalikan sejumlah uang melalui keluarganya.
Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2020, yakni Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liaison Officer/Organizer.
YR, yang menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), dan YN, sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800.000.000. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat.
BACA JUGA:Membangun Generasi Emas: Pertamina Energi Negeri 7.0 Semarakkan Semangat Baru di SDN 2 Lembak
BACA JUGA:Diiringi Ribuan Pendukung, Pasangan Arlan-Franky Mendaftar ke KPU dengan Target Kemenangan 70 Persen
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebagai alternatif, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.