https://sumateraekspres.bacakoran.co/

fraksi DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Pimpinan Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Prov. Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan PJ. Gubernur Sumsel diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, saat menerima pandangan 9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan-FOTO: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Provinsi Sumsel dipimpin oleh Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh PJ. Gubernur Sumsel diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya, hari ini 26 Agustus di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov.Sumsel.

Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Drs. Tamrin, M.Si, dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj. Meli Mustika, SE, MM, kemudian Fraksi Gerindra;  Asgianto, ST, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Tamtama Tanjung, SH, Fraksi PKB disampaikan oleh Antoni Yuzar, SH, MH, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh H. Sri Sutandi, SE., M.BA, Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si, Fraksi PAN disampaikan oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM, dan diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Senada Fraksi menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah. Dari sisi pendapatan daerah diantaranya fraksi menyampaikan adanya peningkatan 10 % atau lebih kurang Rp. 475,8 Milyar dibandingkan APBD Sebelum perubahan, mengingat waktu yang cukup singkat Pemprov Sumsel harus tetap bekerja keras untuk mencapainya, Salah satu permasalahan utama pendapatan daerah yaitu kesadaran wajib pajak yang masih rendah untuk membayar pajak, salah satu masalah dalam membayar pajak bermotor yaitu Ketika pindah KTP yang menyebabkan mengurungkjan niatnya membayar pajak unyuk itu diperlukan system yang mempermudah terkait kepindahan Alamat KTP dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selanjutnya pembayaran pajak kendaraan secara online harus terus disosialisasikan dan diperbaiki sistemnya, kemudian terkait BUMD yang belum ada kontribusi terhadap pendapan daerah dimasa yang akan dating tidak perlu dipertahankan lagi karena justru akan menjadi beban anggaran.

BACA JUGA:Praktisi Hukum dan Mantan Anggota DPRD Sumsel Ikut Demo Terkait Penolakan Putusan MK oleh DPR RI

BACA JUGA:KPU Lahat Umumkan 40 Nama Calon Terpilih DPRD Periode 2024-2029

Dari sisi belanja disampaikan fraksi diantaranya agar prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran selalu berpegang pada peraturan-perundang-undangan tetapi jangan sampai menghambat pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan mengingat ini adalah priode akhir masa pemeritahan lima tahunan.

 Kemudian Fraksi-fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang, Pemerintahan, Pertanian, UMKM, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah daerah meneruskan dan mempercepat Pembangunan infrastruktur jalan-jalan provinsi, pemerataan fasilitas Pendidikan baik jumlah sekolah maupun fasilitasnya yang harus menjadi prioritas, serta memasuki musimkemarau agar pemprov mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan sehingga meminimalisir dampaknya.

BACA JUGA:Dokumen Administrasi Calon Anggota DPRD Lahat Telah Lengkap, Penetapan Dijadwalkan pada 26 Agustus

BACA JUGA:Susul Jejak Sang Ayah, Echa Indria Dilantik Sebagai Anggota DPRD OKU Timur Termuda Periode 2024-2029

Pada kesempatan itu pula senada Fraksi menyampaikan terkait Moment Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November di 17 Kabupaten/Kota termasuk Pilkada Provinsi bahwa berharap Pilkada serentak berjalan aman  dan lancar, dan mengajak agar bersama menjaga situasi politik yang kondusif sampai selesai semua tahapan Pilkada.

Setelah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna diSkors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2024 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Rabu 28 Agustus mendatang. (Adv).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan