https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kelepasan Tembak Pencuri Motor, Ujang Malah Jadi Tersangka

PRESCON: Kapolres Ogan Ilir AKBPP Bagus Suryo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan tersebut.-FOTO: IST-

Kemudian tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim langsung menuju rumah keluarga pelaku. "Tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan. Berikut 4 butir peluru yang masih aktif dan 1 selosong peluru tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dan barang Bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.  Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjar 15 tahun penjara. (dik) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan