Sengketa TUN Tidak Menunda Pelantikan

Persoalan pro dan kontra rencana pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah mendapat sorotan dari berbagai pihak. Baik pengamat, tokoh politik hingga masyarakat. Pengamat politik, Dr Febrian SH MS, yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsri menyatakan, gugatan di PTUN sejatinya tidak bisa memberhentikan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih.

“Pelantikan tidak harus berhenti menunggu sengketa itu selesai. Jadi harus tetap dilantik,” ujarnya, kemarin. Menurutnya,  tindakan pemerintah terhadap objek (pelantikan Wakil Bupati Muara Enim) harus terus berjalan. “Itu hukum administrasi. Tidak boleh ada penundaan terhadap isi dari objek sengketa TUN,” tegasnya.

Kalau pun  nantinya oleh PTUN dianggap salah, dapat segera diperbaiki. “Bisa dicopot kembali. Tidak ada persoalan di situ. Jalan saja. Sederhana, tahapan administrasi sudah jalan. Surat dari Mendagri pun sudah turun, agar dilantik,” ungkapnya.

Soal pro dan kontra, Febrian berpendapat itu hal biasa. Dari kacamata hukum, sebenarnya tidak masalah. “Kalau ketika jabatan selesai, dia menang. Ya,  tidak ada guna lagi. Contoh lain, bupati atau wali kota memutasi seorang ASN. Lalu mutasi batal gara-gara TUN. Tidak boleh begitu. Mutasi tetap harus jalan, sengketa silakan jalan,” tuturnya.

Wakil ketua panitia pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, Zulharman mengungkapkan, ada dua SK yang  telah diserahkan Mendagri. Pertama, SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati. Kedua, SK pemberhentian Pj Bupati Muara Enim.

"Saya dapat informasi dari Biro Otda Kemendagri tentang dua SK itu. Kami menyarankan, Pak Kaffah dilantik saja oleh Kemendagri," katanya. Wakil Ketua DPRD Sumsel sekaligus Sekretaris Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki mendorong segera ada pelantikan.

"Yang jelas, jika saudara Kaffah dilantik, bisa meneruskan program pemerintahan sesuai visi misi Bupati sebelumnya, hingga masa jabatan berakhir," tuturnya. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, MF Ridho menilai, Ahmad Usmarwi Kaffah harus segera dilantik menjadi Wakil Bupati Muara Enim.

Apalagi, SK nya sudah dikeluarkan Kemendagri dan diterima Gubernur Sumsel. "Kalau SK sudah keluar, sesegera mungkin pelantikan," pintanya. Ridho mengatakan, Pj Bupati Muara Enim saat ini seharusnya telah selesai karena sudah ada Wakil Bupati terpilih yang dipilih masyarakat melalui DPRD.

"Pj itu kan fungsinya mengisi kekosongan, karena tidak ada Bupati dan Wabup di Muara Enim selama ini. Sekarang sudah ada, tidak kosong lagi. Sudah ada SK dari Kemendagri," jelasnya.

Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan mengungkapkan, proses pemilihan yang dilakukan DPRD Muara Enim hingga ke Kemendagri sudah berjalan lima bulan lebih. "Saya berkeyakinan Pak Gubernur pengen dipercepat juga demi pelayanan masyarakat Muara Enim secara maksimal," katanya.

Ketua DPC PKB Muara Enim, M Chandra mengatakan kondisi di Muara Enim saat ini sangat kondusif. Ia menilai masyarakat sudah lama menunggu pemimpin mereka yang selama ini sudah lama kosong.

Chandra mengatakan PKB sebagai partai pengusung Ahmad Usmarwi Kaffah mengharapkan Gubernur Sumsel Herman Deru untuk segera melakukan pelantikan Wabup Muara Enim terpilih.

"Gubernur harus segera menjadwalkan pemberhentian Pj Bupati dan pengangkatan Wabup Muara Enim terpilih," katanya. (*/yun/iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan