https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Indah Mujyaer Kritik Upaya 'Membegal' MK, Soroti Kualitas Pemimpin Muda

Indah Rizky Ariani atau Indah Mujyaer, selebgram. -Foto: Dok. Pribadi-

Indah juga menyoroti bahwa peraturan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada sudah jelas disengketakan di Mahkamah Konstitusi, terutama dalam pengaturan mengenai batasan usia calon pemimpin daerah.

Namun, aturan main mengenai Pilkada adalah produk peraturan yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh KPU sebagai lembaga resmi pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum, baik nasional maupun daerah.

BACA JUGA:Rekapitulasi Hasil DPRD OKI Tunggu Keputusan MK, Ketua KPU Imbau Kedua Pihak Bersabar

BACA JUGA:Perkecil Potensi Kotak Kosong, Ambang Batas Suara Turun, Banyak Parpol Bisa Usung Sendiri Paslon Kepala Daerah

"Bijak jika kita semua menunggu proses dan kerja KPU dalam menerjemahkan putusan MK tersebut. Bijak juga jika para akademisi, politisi, dan rakyat memberikan pendapat yang damai, tertib, dan beretika sesuai dengan aturan berbangsa dan bernegara," katanya.

Indah menegaskan bahwa apapun keputusan mengenai produk Pilkada yang akan dijalankan, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin yang mewakili suara mereka.

Pemimpin yang bijaksana harus menjalankan amanat undang-undang untuk menjamin kehidupan bangsa yang sejahtera dan bermartabat.

Terkait usia, menurutnya, seorang kepala daerah harus memiliki kecerdasan, kematangan pengalaman, dan keseimbangan emosional dalam pengambilan keputusan yang bijak.

Oleh karena itu, usia 30 tahun dianggap masih terlalu muda untuk menjadi kepala daerah.

"Namun, hal ini bukan poin utama dalam pembahasan ini. Saya lebih tertarik pada keputusan MK Nomor 60/PUU-XXXII/2024 yang tidak hanya mencegah aksi borong dukungan terhadap pasangan calon tertentu hingga berpotensi melahirkan paslon tunggal, tetapi juga memberi kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai hati nurani," katanya.

Indah menambahkan bahwa semakin banyak pasangan calon pada Pilkada 2024, pemilih akan makin selektif, ketimbang disuguhi pilihan antara kotak kosong versus paslon tunggal. Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXXII/2024 ini juga memberikan nafas baru bagi kehidupan demokrasi semua partai politik, meski tidak memperoleh kursi di DPRD.

Menurutnya, hakikat politik seharusnya berorientasi pada masyarakat, bukan sekadar urusan merebut dan mempertahankan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Politik adalah usaha untuk mengelola dan menata sistem pemerintahan demi mewujudkan kepentingan atau cita-cita suatu negara.

"Melihat situasi yang terjadi di Indonesia belakangan ini, politik sering disalahgunakan oleh para elit, sehingga tujuan berpolitik menjadi tidak jelas atau jauh dari kepentingan rakyat banyak," ujarnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Enak, 5 Mie Ayam Legendaris di Jakarta Ini Juga Jadi Favorit Selebriti

Tag
Share