KPUD dan Bawaslu Muratara Bahas Implementasi Teknis Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), bahas teknis pebdaftaran dan penerapan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalon kepala daerah di Pilkada 2024.--
BACA JUGA:PPK dan PPS Prabumulih Timur Gelar Sosialisasi Pilkada di Kalangan Gunung Ibul
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung terkait penerapan putusan MK kepada KPUD Muratara.
Menurut Hairul, hasil pembahasan teknis dengan KPUD Muratara juga menyentuh soal putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
"Karena ini sudah menjadi putusan MK, maka harus segera diterapkan, mengingat pendaftaran peserta akan segera dimulai," tegasnya.
Mengenai polemik yang mungkin timbul dari putusan ini, Bawaslu Muratara menegaskan bahwa keputusan MK akan dijadikan acuan utama dalam proses pendaftaran. "Hingga saat ini, tidak ada acuan lain selain putusan MK yang sudah keluar," tegas Hairul.