Blokir 4.921 Rekening di Sumsel –Babel yang Terlibat Aktivitas Judi Online
BRI Berhasil Blokir Ribuan Rekening Terlibat Penampungan Judi Online--
"Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama Kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” bebernya.
BACA JUGA:BNI Tegas Perangi Judi Online
OJK juga sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online.
Kasus masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal juga menjadi perhatian utama OJK bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Utamanya terhadap setiap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, atau memiliki izin namun tidak lengkap.
Dalam rapat koordinasi (rakor) kemarin disepakati untuk melakukan edukasi masif melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya.
Kemudian menyampaikan informasi edukatif melalui berbagai media, baik offline maupun online.
Langkah-langkah konkret yang diambil termasuk pemblokiran situs/web, aplikasi, akun media sosial, serta e-wallet yang digunakan sebagai sarana atau tempat transaksi ilegal, dan penegakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam menyediakan, menawarkan, atau mengiklankan aktivitas ilegal.
Arifin juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Ilegal dan Logis (2L)" dalam setiap transaksi keuangan, sebagai upaya bersama dalam pencegahan aktivitas keuangan ilegal.
"OJK berkomitmen untuk secara proaktif memerangi aktivitas keuangan ilegal, dan tetap mengingatkan untuk selalu konsisten dalam mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganannya," tandasnya.
Pada rapat bersama kemarin dirumuskan langkah preventif dan antisipasi dari dampak judi online. Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, dampak dari judi online luar biasa.
Salah satunya penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat dan menaikkan angka kemiskinan.
Untuk itu, Pemprov akan membuat surat edaran (SE) ke semua kabupaten/kota tentang penanggulangan judi online. Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk menekan judi online hingga tingkat paling bawah.