Tersangka Dugaan Korupsi Rp555 M Melawan, Ajukan Praperadilan, Tak Terima Jadi Tersangka
SIDANG: Suasana sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka dugaan korupsi IUP tambang batu bara, kemarin. FOTO: IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tersangka Lepy Desmianti yang terjerat kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara dengan kerugian negara Rp555 miliar melakukan perlawanan. Dengan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Palembang Kelas 1A Khusus.
Sidang digelar kemarin (22/8), dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan tersangka melalui tim kuasa hukumnya di hadapan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH.
Kuasa hukum tersangka Lepy Desmianti menilai, penetapan tersangka kliennya itu oleh jaksa tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, mereka minta agar hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan itu mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka.
Menanggapi gugatan itu, Kejati Sumsel sebagai tergugat praperadilan menegaskan kalau surat penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka adalah sah dan memiliki landasan hukum yang mengikat. Untuk itu, Kejati minta hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Usai sidang, Ahmad Najemi, salah seorang kuasa hukum Lepy Damayanti mengatakan, dasar pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Haryadi Karim Dilantik sebagai Plt Kepala Dinas PMD Muba Pasca Kasus Korupsi
"Kejati Sumsel tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu. Aneh jika tanpa ada SPDP, penyelidikan bisa langsung naik ke tahap penyidikan," katanya.
Kemudian, Najemi menilai tidak ada sangkut paut kliennya yang menjabat Pelaksana Inspektur Tambang terkait dengan keselamatan kerja (K3) dengan perkara ini. "Kami mempertanyakan itu. Kok bisa klien kami yang hanya mengurusi K3 ditetapkan sebagai tersangka korupsi IUP tambang batu bara," cetusnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar hakim dapat mempertimbangkan hal-hal tersebut dan menerima permohonan praperadilan mereka untuk seluruhnya. Juga minta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Diberitakan, Lepy Desmianti, merupakan satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi IUP tambang batu bara Lahat yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp555 miliar. Tersangka Lepy merupakan ASN pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat 2010-2016. Jabatannya saat itu, kepala seksi.
Dalam kasus ini, tersangka Lepy Desmianti diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, dan Syaifullah Apriyanto terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pengadilan Sidangkan Kasus Korupsi Pengadaan Makanan, Pemilik Rumah Makan Bantah Kerjasama
BACA JUGA:Palembang dan Musi Rawas, Calon Daerah Percontohan Antikorupsi di Sumsel