https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta Stop Truk Batu Bara Melintas, Mahasiswa Datangi Pemkot Lubuklinggau

DEMO: Mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Lubuklinggau, Kamis (22/8) mendesak agar Pemkot Lubuklinggau melarang total mobil angkut batu bara melintas di Lubuklinggau.-foto: zulkarnain/sumeks-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar aksi bakar ban di depan kantor wali Kota Lubuklinggau, Kamis (22/8) pukul 11.00 WIB. Para mahasiswa mendesak agar Pemkot Lubuklinggau, melarang total mobil angkut batu bara melintas di Lubuklinggau.

Koordinator aksi, Agung Prayogo mengatakan, mereka sengaja mendatangi kantor Wali Kota Lubuklinggau dan menyampaikan keresahan masyarakat terkait maraknya truk muatan batu bara yang melintas di jalan milik Pemkot Lubuklinggau.

"Sudah banyak jalan yang rusak dan sudah banyak korban akibat jalan rusak itu karena dilintasi truck batu bara. Kami desak Pemkot Lubuklinggau agar menyetop total truck batu bara melintas," katanya.

Pihaknya menegaskan, agar Pemkot Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau memperjuangkan kepentingan masyarakat. Mereka menyampaikan empat tuntutan, diantaranya pencabutan SK wali kota Lubuklinggau 2022 terkait izin melintas truck batu bara.

BACA JUGA:Mahasiswa Desak Pemkot Lubuklinggau Larang Total Truk Batu Bara Melintas

BACA JUGA:Geledah 3 Rumah Diduga Bos Tambang Batu Bara Ilegal, Satgas PETI Amankan 3 Excavator Sembunyikan dalam Hutan

Mengusut tuntas oknum yang terlibat, menuntut perbaikan jalan dan terakhir meminta wali kota Lubuklinggau memanggil pihak perusahaan. "Kami sudah pernah pasang 100 baliho larangan truck batu bara melintas tapi semua baliho itu hilang ada yang menurunkan secara paksa. Kami juga sudah melakukan sweeping bersama TNI dan Polri, tapi tidak ada respon dari Pemkot Lubuklinggau," jelasnya.

Sementara itu, Herman Sawiran yang ikut dalam aksi mengatakan. Kota Lubuklinggau merupakan daerah otonom dan memiliki wewenang mengatur wilayah sendiri. "Sekarang masyarakat resah banyak truck batu bara sewenang wenang melintas tanpa pembatasan. Keluhan masyarakat sudah banyak, wali kota samo 30 DPRD diam cuma hawo petai," jelasnya.

Asisten II, Erwin Armaidi, yang menemui sejumlah mahasiswa mengatakan aturan yang mengatur angkutan batu bara di Lubuklinggau itu bukan Perwali tapi SK wali kota 2022. Yang memperbolehkan angkutan batu bara melintas di jalur lingkar selatan dan utara milik kota Lubuklinggau. 

"Kami sudah rapat dihadiri Polres dan Kodim, dishub dan OPD lainnya. SK wali kota akan kita robah dengan folilosofi tidak bisa melarang siapapun melewati jalan umum. Tapi kita lindungi masyarakat dari dampak angkutan jalan itu," jelasnya.

BACA JUGA: Ambruknya Jembatan P6 Lalan Tertabrak Tongkang Batu Bara Berdampak 8 Ribu Jiwa, Ini Penegasan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Perusahaan Bertanggung Jawab, Jembatan P.6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang Batu Bara

Menurutnya, Jalan lingkar utara dan selatan itu milik Pemkot, bisa dialihkan ke jalan negara. Kewenanganan nanti Dishub akan mencari jalan tengah. "Dimana lokasi perusahaan angkutan. SK baru ini kita akan mengkoneksikan dengan perusahaan mereka. Mereka harus ketahui mereka bisa tahu ada aturan lewati jalan negara," jelasnya.

Usai mendengar jawaban itu, sejumlah mahasiswa tetap mendesak agar Pemkot lubuklinggau melarang total aktivitas angkutan batu bara melintas. Karena truk muatan itu dianggap tidak memiliki kontribusi di kota Lubuklinggau dan hanya memberikan dampak kerusakan akses masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan