https://sumateraekspres.bacakoran.co/

CATAT, OJK Bakal Padamkan Sementara SLIK, per 23 Agustus 2024

PEMADAMAN: OJK bakal melakukan pemadaman sementara sistem SLIK per 23 Agustus 2024.-Foto: OJK-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bakal melakukan pemadaman sementara Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) selama 3 hari per 23 Agustus 2024. 

SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) ini akan mengalami downtime pada 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat layanan SLIK, yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018. 

Sistem tersebut telah digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya. 

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Cara Cara Bersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK

BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Rp40,9 Triliun

Penguatan infrastruktur tersebut demi mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara fintech peer-to-peer lending. 

"Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan," kata Aman dalam keterangan resminyanya, melansir bisnis.

Terkait hal ini, kata dia, OJK meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses ini dan mengimbau kepada LJK serta masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum penguatan dimulai. 

Selanjutnya, layanan SLIK dan iDebKu dijadwalkan bakal kembali beroperasi pada 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. 

BACA JUGA:OJK dan HKMA Perkuat Kerja Sama Internasional dalam Pengawasan Perbankan

BACA JUGA:OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Perkuat Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Pengguna bisa mengakses layanan tersebut melalui situs resmi di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. 

Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Helpdesk OJK melalui email di [email protected]

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan