Khawatirkan Melarikan Diri
*Gerak Cepat Lakukan Penahanan
MUARADUA - Dua pejabat di OKU Selatan resmi di tahan Kejaksaan Negri OKU Selatan. Keduanya,
Umar Safari, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, bendahara pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan.
Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023 dan Nomor : PRINT- 324/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023. Penahanan ini tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait Kasus Dugaan Penyimpangan atas Kegiatan Pengelolaan Anggaran pada Bidang Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup OKUS pada 2019, 2020 dan 2021. BACA JUGA :Sinopsis Film CREED III, Duel Emosional Dua Sahabat Masa Kecil di Panti Asuhan di Ring Tinju BACA JUGA :WOW, Inilah Barang Mewah yang Kena Pajak, Ada yang Kena hingga 75 Persen Loh!
Hasil dugaan tindak pidana tersebut merugikan negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“ Jadi untuk kedua tersangka ini kita lajukan penahanan di tahan LP Muaradua Selama 20 (dua puluh) hari kedepan, baru nanti dilimpahkan ke Lapas Pakjo Palembang,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman SH., MH.
Dikatakan pihaknya melakukan gerak cepat penahanan ini. ’’Sebagai langkah upaya ke khawatiran para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya
BACA JUGA :LOKER KANTAP, PT Freeport Indonesia Cari Karyawan Baru bagi Fresh Graduate, Simak Posisi dan Jurusan yang Boleh Mendaftar! BACA JUGA :Wanudi Menanti Ganti Rugi dari PT LKI
Kedua tersangka dikenakan pasal UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam sangkaan pasal KESATU Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau KEDUA Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau KETIGA Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ’’Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun,” pungkasnya. (end)