https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PTPN 1 Regional 7 Terima Ganti Rugi Rp64,994 Miliar untuk Lahan Tol Indralaya-Muaraenim

Perwakilan PTPN 1 Regional 7 menerima konsinyasi ganti rugi Lahan Tol Indralaya-Mauaraenim di PN Kayuagung , Kamis (22/8). Foto Nisa--

SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah menunggu selama empat tahun, PTPN 1 Regional 7 akhirnya menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp64,994 miliar untuk lahan seluas 69,386 hektar yang digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muaraenim.

Lahan tersebut, yang berisi tanaman tebu produktif dan memiliki status Hak Guna Usaha (HGU), diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung.

Tuhu Bangun, Region Head PTPN 1 Regional 7, menjelaskan bahwa penundaan yang terjadi selama ini disebabkan oleh beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, termasuk masalah terkait perbankan.

BACA JUGA:Apakah Kemerdekaan Palestina Menandakan Kiamat? Ini Faktanya

BACA JUGA:Lima Pejabat Empat Lawang Ikuti Uji Kompetensi untuk Optimalisasi Kepemimpinan

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan proses ini. Meskipun mengalami penundaan, akhirnya hari ini semua dapat diselesaikan," ungkap Tuhu.

Proses penyerahan lahan dan pembayaran ganti rugi dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung, tempat dana ganti rugi dititipkan (konsinyasi).

Tuhu menekankan bahwa pelepasan aset ini merupakan bentuk komitmen PTPN 1 Regional 7 terhadap pembangunan nasional, khususnya di Sumatera Selatan.

Sebelumnya, lahan PTPN 1 Regional 7 juga digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, dengan peletakan batu pertama yang dilakukan di Lampung.

BACA JUGA:Penting! Satu NIK Hanya Bisa Digunakan untuk Satu Formasi Daftar CPNS atau PPPK

BACA JUGA:PPP Tegaskan Dukungan untuk Pasangan LuBer dalam Pilkada Kota Pagaralam

Bambang Agustian, SEVP Business Support PTPN 1 Regional 7, menambahkan bahwa penandatanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran ganti rugi ini menandai kepastian hukum dari transaksi tersebut.

Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, memungkinkan mereka untuk memanfaatkan aset dengan bebas.

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, mengungkapkan terima kasih kepada PTPN 1 Regional 7 dan pihak terkait atas perhatian dan kerja sama dalam penyelesaian urusan ganti rugi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan