Peran Utama Satuan Polisi, Penjabaran Tugas dan Fungsi
Polisi di Indonesia memiliki berbagai satuan yang tiap satuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang khusus.--
Unit ini bertanggung jawab dalam membina sistem keamanan, termasuk mengurus perizinan warga negara asing dan kepemilikan senjata api.
- Sat-Reskrim (Satuan Reserse Kriminal)
Sat-Reskrim melakukan penyidikan dan identifikasi terhadap pelanggaran hukum dan tindak pidana.
- Sat-Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba)
Unit ini menangani penyidikan tindak pidana narkoba, serta melakukan penyuluhan dan pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Permintaan Jatah Parkir Berujung Maut, Hendriyanto Tewas Ditombak
Selain unit-unit di atas, ada juga satuan lainnya seperti Lalu Lintas (Satlantas) yang mengatur lalu lintas, dan Polair (Polisi Air) yang bertugas di wilayah perairan.