Hatrick, 3 Kali Dipenjara Gara-Gara Ditangkap Jual Sabu, Pengedar Narkoba Ini Alasannya Klasik
PENGEDAR SABU : Pengedar sabu tersangka Novriansyah alias Ba’ang, memberikan pengakuannya di hadapan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, dan Kasatres Narkoba AKP Jonson, Rabu (21/8). -FOTO: DIAN/SUMEKS -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Novriansyah alias Ba’ang, jatuh ke lubang yang sama untuk ketiga kalinya. Hatrick atau tiga kali, dia dipenjara semuanya gara-gara perkara narkoba. Terakhir, residivis itu ditangkap lagi Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 18.15 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih, menciduk tersangka Ba’ang dalam rumah kontrakannya, di Jl Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Prabumulih Timur. “Tersangka pengedar narkoba yang meresahkan warga,” sebut Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 2 kotak bekas rokok berisi 13 paket sabu bruto 14,34 gram, dan 12 plastik klip bening. “Turut diamankan barang buki 2 unit hp milik tersangka,” kata Endro, didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonson SH dan KBO Resnarkoba Ipda Rudiono SH, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dikejar Tim Opsnal Polsek Air Kumbang, Pengedar Narkoba Buang Sabu
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Sabun Mandi Populer, Wangi Tahan Lama dan Mudah di Temukan di Alfamart
Atas peredaran narkoba yang dilakukannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," tegas Endro.
Di hadapan polisi, tersangka Novriansyah alias Ba'ang baru bebas dari penjara 3 bulan lalu. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dia berdalih terpaksa kembali jualan sabu. “Duit (pendapatan) bekerja di tempat ikan, tidak cukup. Terpaksa ngulang lagi (jual sabu)," dalihnya.