https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Selamatkan Rp284 Miliar Aset Sumsel

--

Kemudian, aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang dengan luas 6,939 meter persegi. Taksiran harga Rp69.390.000.000. ada lagi, aset tanah dan bangunan di Jl Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) yang Diterbitkan Kantor Pendaftaran dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (dalam proses). 

"Lokasi aset di Bandung ini sangat strategis, di pusat kota, sebelah kampus Unisba. Luasnya 800 meter persegi, taksiran harga Rp69.390.000.000," jelas Yulianto. Total penyelamatan aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun dan Pidsus Kejati Sumsel jika dijumlahkan sebesar Rp284.236.555.600. "Dengan rincian, Bidang Datun sebanyak Rp240.007.650.000 dan Bidang Pidsus Rp44.228.905.600," jelasnya. Yulianto menegaskan komitmen Kejati untuk menyelamatkan aset supaya terjaga dan dijaga dari mafia tanah. 

Pj Sumsel, Elen Setiadi mengatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas keberhasilan Kejati Sumsel menyelamatkan aset-aset milik Pemprov Sumsel. "Ini bentuk contoh nyata kerja sama antarinstansi pemerintah, pengambilan kembali aset mobil, tanah dan rumah di Seduduk Putih ini merupakan proses penataan aset Pemprov Sumsel," katanya.

Elen mengatakan, ada dua hal yang difokuskan dengan Kejati Sumsel saat ini. Yakni penyelesaian penataan aset dan yang kedua proses litigasinya. "Karena kalau tidak didampingi, proses hukum kebanyakan kalah. Ke depan kita akan tingkatkan kerja sama untuk penanganan perkara litigasinya," pungkas dia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan