Wajib Tau, Ini Cara Cara Bersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK
BERSIHKAN :Ini cara membersihkan nama di BI Checking atau SLIK. -Foto : IST-
SUMATERAEKSPRES.ID- Untuk mendapat layanan finansial, khususnya pembiayaan sangat dipengaruhi oleh skor kredit di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking.
Semakin buruk nilainya, maka otomatis seseorang bakal sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance.
Apalagi saat ini OJK sudah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK.
Sehingga, riwayat pinjaman di dalam P2P Lending juga bakal memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan tersebut diterbitkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebutkan 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit buruk.
REI menilai hal tersebut diakibatkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.
Di samping itu, OJK juga sempat menaruh perhatian kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
BACA JUGA:OJK Catat Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Rp40,9 Triliun
BACA JUGA:OJK dan HKMA Perkuat Kerja Sama Internasional dalam Pengawasan Perbankan
Mengutip cnbcindonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut, bahwa data SLIK bisa dilakukan pembaruan jika peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebetulnya kini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri.
Karenanya, seseorang ada baiknya perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Melansir laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima.
Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.