Butuh Masukan, Dissenting Opinion

*Gubernur: Jadwal Pelantikan Menyesuaikan

PALEMBANG - Puluhan pendemo yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Muara Enim Mengugat mendatangi kantor Pemprov Sumsel. Mereka minta Gubernur Sumsel H Herman Deru tidak melantik Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah, sebelum keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Kata Gubernur, aksi dari Gerakan Masyarakat Muara Enim Mengugat kemarin (9/1) merupakan bentuk aspirasi dan produk politik dari terpilihnya Wakil Bupati oleh DPRD. Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memastikan pemerintahan di Muara Enim berjalan kondusif dan aman.

“Memang sebelum penetapan sempat terjadi adu argumentasi mengenai sisa waktu 18 bulan itu hingga saya sebagai Gubernur melanjutkan ke Mendagri dan itu berproses panjang karena masih menunggu PTUN,” ujarnya. Baca juga : Pelantikan Wabup Muara Enim, Penggugat Minta Tahan Diri Hormati Proses Hukum

Deru mengakui, sudah ada SK pengangkatan Wakil Bupati terpilih dari Kemendagri. Namun jadwal pelantikan harus menyesuaikan, termasuk ketersediaan waktu. Pelantikan tersebut tidak bisa buru-buru mengingat di Muara Enim tidak terjadi kekosongan. Ada Penjabat (Pj) Bupati. “Makanya saya undang Forkompinda dan Wabup terpilih untuk diskusi bersama,” papar dia.

Ternyata, ucap Gubernur, ada hikmahnya. Mungkin saja PTUN akan segera mengambil putusan dengan merespon adanya kejadian di lapangan. “Kita tidak bisa mengintervensi hasilnya,” tambahnya.

Dalam struktur pemerintahan, wajib untuk Gubernur melaksanakan produk yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Tidak ada tenggat waktunya, menyesuaikan waktu, situasinya,” jelas Deru.

Kondisi saat ini belum ada putusan PTUN, lalu adanya pro dan kontrak dari kelompok masyarakat, tentu menjadi pertimbangan. Yang paling penting adalah kenyamanan masyarakat, dimana semua pelayanan kesehatan, pembangunan , pendidikan dan sektor lainnya harus berjalan.

“Apa yang terjadi ini sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan. Butuh banyak referensi, dissenting opinion untuk memutuskan. Ya atau tidak, nanti atau sekarang,” tegasnya. Untuk itu, ucap Gubernur, Pemprov akan menerima berbagai masukan sebelum mengambil keputusan terbaik.

Alasan dan fakta hukum penting untuk referensi mengambil keputusan. Deru menegaskan. mengenai pro dan kontra hal biasa. “Terpenting, tidak mengambil keputusan yang salah dan berkoordinasi dengan semua pihak yang ada relevansinya,” tandasnya.

Sebelumnya, lima perwakilan pendemo diberi kesempatan bertemu Gubernur. Untuk menyampaikan secara langsung aspirasi mereka. “Kami minta Pak Gubernur tidak tergesa-gesa melantik sebelum putusan PTUN keluar. Tidak usah takut intervensi siapa pun,” ujar kordinator aksi, Endang.

Menurut mereka, pemilihan Wakil Bupati Muara Enim terpilih tersebut tidak melalui proses yang benar, melabrak aturan perundang-undangan. “Selain itu, percuma juga Wakil Bupati dilantik, sisa masa jabatan tinggal 7 bulan. Tidak ada yang bisa dikerjakan lagi,”imbuhnya.

Ditambahkan Endang, Gubernur berencana sebelum melantik akan mengumpulkan Forkopimda dan juga Wakil Bupati Muara Enim terpilih terlebih dahulu. Kemudian menilai dari berbagai aspek, baik hukum, sosial dan kondusivitas. Pihaknya percaya jika Gubernur akan memberikan keputusan yang terbaik dan akan menunggu proses hukum di PTUN selesai.

“Kalau tetap dilantik dan tidak mengindahkan proses hukum, artinya tidak mengindahkan aspirasi rakyat. Kalau ngotot dilantik, kami akan tetap menolaknya,” tandas Endang. Juru bicara Masyarakat Muara Enim Mengugat, Adriansyah menambahkan, jika pelantikan dilakukan sebelum ada putusan PTUN, pihaknya akan melakukan aksi lebih besar.

Bahkan, sebelum dan pada hari H pelantikan. “Kami akan bawah massa lebih banyak. Jadi kami minta Gubernur untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Muara Enim,” ceusnya.

Diketahui, gugatan yang diajukan kelompok masyarakat kepada DPRD Muara Enim di PTUN Palembang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum penggugat, Dr Firmansyah SH MH berharap, pelantikan Wakil Bupati Muara Enim ditunda dulu. “Sampai ada putusan pengadilan, apakah pemilihan Wakil Bupati itu sesuai hukum atau tidak," katanya.

Saat ini, semua pihak harus menahan diri. "Kita tunggu saja, putusan PTUN, apakah pemilihan itu sah atau tidak," ungkap dia. Apa pun nanti putusan pengadilan, semua pihak juga harus menghormati itu. "Putusannya cuma dua, sah atau batalkan hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim," tegasnya.

Menurut Firmansyah, jika putusan PTUN menhatakan pemilihan kemarin itu sah, maka pelaksanaan pelantikan tidak ada persoalan. Sebaliknya, kalau putusan pengadilan membatalkan hasil pemilihan, artinya pelantikan tidak bisa dilakukan.

"Dengan kata lain, gugatan yang sekarang sedang disidang untuk menguji secara formil keabsahan pemilihan Wakil Bupati," jelasnya. Karena itu, idealnya, pelantikan harus ditunda dulu sembai menunggu putusan PTUN.

“Kalau tetap dilakukan, pasti akan timbul masalah,” imbuh Firmansyah. Sebab, proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim ini telah diwarnai pro dan kontra sejak awal. Staf Registrasi dan Penjadwalan Sidang PTUN Palembang, Benny Wijaya mengatakan, objek gugatan adalah keputusan DPRD Muara Enim No 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Keputusan itu menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada rapat paripurna XVII dengan perolehan 35 suara sah. “Masih dalam proses persidangan, belum putusan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, pelantikan Wakil Bupati Muara Enim diserahkan kepada Gubernur Sumsel. “Eksekusinya tergantung Gubernur,” ujarnya. Yang pasti, SK pengangkatan Wabup Muara Enim hasil pemilihan DPRD Muara Enim sudah diserahkan di akhir Desember 2022 lalu. (yun/nsw/yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan