https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantan Kades Karang Anyar Ditangkap dan Dirawat di Rumah Sakit Setelah Pengancaman dengan Senjata Api

mantan kades Karang Anyar yang melakukan pengancaman menggunakan Senjata Api (Senpi).--

BACA JUGA:Meriah! Warga Memadati Balap Perahu Ketek di Sungai Musi, Jadi Destinasi Wisata Baru?

BACA JUGA:Susul Jejak Sang Ayah, Echa Indria Dilantik Sebagai Anggota DPRD OKU Timur Termuda Periode 2024-2029

Amir dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan