https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dikendalikan Napi Lapas, Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel

KURIR SABU : Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, interogasi janda muda asal Jambi yang jadi kurir narkoba.-Foto: kms a rivai/sumeks -

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan