Ketahui Tugas Utama Paskibraka, Proses Seleksi dan Syaratnya
Tugas utama Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) adalah mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Foto : sekretaris kabinet RI--
Setelah melalui semua tahapan seleksi, calon anggota yang lolos akan mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sebelum akhirnya dikukuhkan
sebagai anggota Paskibraka.
BACA JUGA:LKPI Sebut HDCU Tetap Dominan Meski Tanpa HAPAL di Pilkada Sumsel
BACA JUGA:6 Perusahaan Tertua di Dunia yang Masih Beroperasi Saat Ini, Ada dari Abad Pertengahan
Untuk menjadi anggota Paskibraka, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan utama untuk tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelajar kelas X (sepuluh)
Calon anggota harus merupakan pelajar kelas X dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun.
3. Izin Tertulis
Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah, dan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon anggota harus sehat secara fisik dan mental. Tidak buta warna.
5. Tinggi Badan Idela
Memenuhi syarat tinggi badan yang ideal sesuai ketentuan.
6. Nilai Akademik