https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Sejarah Berdirinya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Indonesia

TERBENTUK: Ini sejarah terbentuknya Paskibra. FOTO:Tagar.id--

Yang sudah pasti adalah Warga Negara Indonesia (WNI). 

Calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia. Anggota Paskibraka juga dipilih dari pelajar SMA/sederajat.

BACA JUGA:Divo Ghoiz Khairon, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi, Terpilih sebagai Paskibraka Sumsel 2024, Ini Sosoknya!

BACA JUGA:Tahara Cahaya RA, Pelajar Sumsel yang Terpilih Jadi Paskibraka Tingkat Nasional 2024, Jaga Pola Makan

Calon anggota biasanya adalah siswa kelas X atau XI dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun.

Selain itu, harus sehat jasmani dan rohani. Calon anggota harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

Seperti halnya masuk TNI-Polri ataupun Lembaga lain, calon Paskibraka tidak boleh buta warna.

Calon anggota harus memiliki penglihatan yang baik dan tidak buta warna1.

Tinggi badan seorang calon paskibraka juga harus ideal.

Untuk putra, tinggi badan minimal 170 cm dan maksimal 180 cm. Untuk putri, tinggi badan minimal 165 cm dan maksimal 175 cm.

Sebagai anak yang berbakti seorang paskibraka juga harus mendapatkan izin tertulis dari kepala sekolah dan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.

Nilai akademik baik: Calon anggota harus memiliki nilai akademik yang baik. 

Terakhir yakni Bentuk kaki.

Calon anggota tidak boleh memiliki bentuk kaki O (O been) atau X (X been) yang ekstrem, dan tidak memiliki telapak kaki datar (flat foot).

Selain persyaratan tersebut, calon anggota juga harus melalui berbagai tahapan seleksi yang meliputi tes fisik, psikotes, wawancara, dan penilaian kemampuan baris-berbaris. (Iol/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan