https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengadilan Sidangkan Kasus Korupsi Pengadaan Makanan, Pemilik Rumah Makan Bantah Kerjasama

Sidang Korupsi Pengadaan Konsumsi Siswa Rumah Tahfidz di Musi Rawas--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum siswa rumah tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam sidang dengan terdakwa Netty Herawati, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdik Mura itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menghadirkan saksi Nurlaili selaku pemilik rumah makan "Wak Leh".

Nurlaili dihadirkan JPU terkait adanya bukti kwitansi pembelian makanan dari rumah makan "Wak Leh" yang diduga adalah kwitansi pembelian fiktif dalam kegiatan makan dan minum rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Musirawas tahun 2021-2022.

"Saya tegaskan pak, bahwa rumah makan kami tidak bekerjasama dengan pihak Disdik Musi Rawas," tegas Nurlaili dihadapan Majelis Hakim dipimpin Efiyanto SH MH.

Kala ditunjukkan bukti beberapa kwitansi dengan cap nama rumah makannya, Nurlaili langsung membantah. Dia mengakui Kwitansi tersebut milik rumah makan "Wak Leh" tapi dia menegaskan tidak pernah ada pihak Dinas Pendidikan memesan makanan sebagaimana item yang tertulis di kwitansi.

BACA JUGA:Menjaga Tekanan Darah, 10 Makanan Ampuh Turunkan Hipertensi

BACA JUGA:Pelaku Perampokan Karyawan Koperasi Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Penodongan di Musi Rawas

"Kalau kwitansinya benar milik rumah makan kami, tapi dari tulisan item makanan yang dipesan itu tidak ada seperti itu," terangnya.

Kembali menegaskan, Nurlaili menerangkan bahwa sejak berdirinya rumah makan "Wak Leh" pada tahun 2012 lalu, pihaknya fidak pernah ada bentuk kerjasama apapun dengan pihak Dinas apalagi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas.

Selain Nurlaili, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain diantaranya Plt Kadisdik Musirawas, Kepsek dan Mantan Kepsek SD Negeri 5 Muara Beliti hingga juru masak makan dan minum rumah tahfidz.

Atas sejumlah keterangan Nurlaili tersebut,  terdakwa Netty Herawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Musirawas tidak membantahnya.

Bahkan Netty tidak banyak bicara saat diminta menanggapi keterangan saksi Nurlaili tersebut oleh Hakim Efiyanto.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

BACA JUGA:Mengulik Spesifikasi Toyota Veloz Terbaru yang Beda dari Avanza, Cicilan Mudah dan Diskon Menarik di SEVA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan