Cinta Terlarang dengan Istri Orang Lain, Tukang Gali Kubur Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Toh Sebabnya
TUNTUTAN: Terdakwa Zulkarnain dituntut 10 tahun penjara karena membakar rumah warga karena cintanya dengan istri orang lain dilarang. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--
Selain dilaporkan dengan suami D, cinta terlarang terdakwa Zulkarnain dengan D, jadi pergunjingan warga dan melarangnya.
Sehingga malam dini hari ini, datang ke Lr tersangka membawa kantong plastik berisi pertalite yang dibelinya eceran. Dia sambil merokok.
Setelah menaiki tangga, bahan bakar minyak (BBM) itu disiramkannya ke rumah M Yusuf, yang berada di bagian belakang rumah wanita pujaannya, D.
Kemudian dia melemparkan rokoknya yang masih menyala ke rumah Yusuh setelah disiramnya BBM.
Aksi pelaku itu, terekam kamera CCTV musala tak jauh dari rumah korban Yusuf. Tak lama terdakwa kabur, timbul nyala api dari rumah Yusuf.
Api terus membesar, merambat ke rumah lainnya di permukiman padat penduduk tersebut.
Sehingga korban M Yusuf mengalami kerugian lebih kurang Rp500 juta. Korban M Dicky Zulkarnain mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Rumah milik H Dani terbakar dinding papan bagian samping. Rumah-rumah lain yang terdampak, milik Rasyid dan Cek Ijah.
Dengan unsur perencanannya, terdakwa sudah menggunakan pakaian 2 lapis. Setelah melakukan aksinya, terdakwa melapas baju luar warna hitam, sehingga tinggal berbaju kaus kuning. Topi hitam koboinya juga berganti dengan topi pet.
BACA JUGA:Api dari Tungku Pembakaran, Diduga Picu Kebakaran Pabrik Kecap di Talang Keramat
Terdakwa kabur ke rumah saudaranya di daerah Lemabang. Sebab rumahnya di Jl Mujahidin, Lr Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil, sudah ramai didatangi warga.
Tukang gali kubur itu, akhirnya ditangkap aparat Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. (kur/air)