Berkas Lengkap, Mantan Kepala BPBD Segera Diadili

ilustrasi korupsi--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (4/7) 2024 lalu, berkas mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristova dan Junaidi akhirnya rampung. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU tahun 2022.

Jaksa penyidik Kejari OKU bakal segera melimpahkan berkas perkara berikutnya kedua tersangka ke pengadilan tipikor Palembang. "Secara administrasi berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap," kata Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, Senin (12/8). 

Disebut Yerry, kasus tersebut dibagi dalam dua berkas perkara. Kemungkinan dalam pekan ini berkas dan kedua tersangka sudah dilimpahkan. Tinggal menunggu tandatangan dari Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH. 

Secara teknis, jika dilimpahkan tempat penahanan kedua tersangka juga akan dipindahkan ke Rutan Pakjo, Palembang. "Ini bertujuan untuk mempermudah saat persidangan. Termasuk dalam masalah keamanan dan waktu," ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan

BACA JUGA:Dengarkan Keterangan 4 Saksi Dugaan Korupsi Asrama Yogyakarta

Kedua tersangka juga sudah masuk dalam penahanan lanjutan. Setelah 20 hari pertama penahanan selesai. Bagaimana kondisi Amzar Kristova yang ada riwayat sakit jantung ? Menurut Yerry, sejauh ini setelah sebelumnya dicek medis, kondisi kesehatan kedua tersangka baik. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ditambahkan Yerry, sejauh ini dari kedua tersangka tidak ada yang mengembalikan nilai kerugian negara. "Karena jika ada yang mengembalikan ini akan menjadi penilaian dalam persidangan," ujarnya. 

BACA JUGA:Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Naik Mobil Pribadi ke Rutan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Sebelumnya, ada sekitar lebih kurang 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa, diantaranya perjalanan dinas, pembelian kendaraan bermotor, dan lainnya  yang dilakukan modus fiktif. Juga ada yang tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban kegiaan.

Hasil audit investigasi dari hasil koordinasi Inspektorat Kabupaten OKU melalui tim auditor yang diminta menghitung perhitungan berdasar audit PKN jumlah kerugian negara mencapai Rp 428.397.237 bernomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024.(bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan