Polres Muara Enim Musnahkan Arena Sabung Ayam di Desa Bedegung
Polres Muara Enim, bagian dari Polda Sumsel, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian sabung ayam dengan merusak arena sabung di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim pada Sabtu sore (10/8) sekitar pukul 17.00 WIB.-Foto: Polres Muara Enim-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Muara Enim, bagian dari Polda Sumsel, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian sabung ayam dengan merusak arena sabung di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim pada Sabtu sore (10/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, serta Kapolsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin SH.
Turut hadir dalam operasi ini adalah Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi STrK, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda Sarkati SH, Kepala Desa Padang Bindu, anggota Satpol PP, Linmas, dan perangkat desa setempat.
Kompol Hendrianto menyampaikan bahwa pihak kepolisian bertekad untuk terus memerangi semua bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
BACA JUGA:Anak-Anak Perokok Lebih Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Ketua IDI Cabang Palembang
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti terpal hitam, jaring pembatas, bambu, dan papan kayu yang digunakan di arena sabung ayam.
Barang-barang ini kemudian dibakar untuk mencegah penggunaan kembali. Garis polisi juga dipasang di lokasi sebagai langkah pencegahan.
Polres Muara Enim bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang aktivitas perjudian yang telah berlangsung lama.
BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkominfo dan TNI: Himbau Prajurit TNI Wajib Hindari Judi Online
Pemilik lahan yang digunakan untuk perjudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, melalui Kabag Ops Kompol Hendrianto, mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam perjudian adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.