Pak Kapolda, Tolong Bantu Anak Saya

BERSEDIH : Nila Sari bersama anaknya, Ba yang diduga jadi korban malapraktik seorang bidan. FOTO: KEMAS/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nestapa dialami Ba (13), siswi SMP di Palembang yang diduga menjadi korban dugaan malapraktik dari oknum bidan.

Kedua bola matanya nyaris copot dan sekujur tubuhnya keluar ruam merah. Sementara saat mediasi, oknum bidan berinisial AG hanya menyanggupi memberikan  uang "tepung tawar" sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:Mediasi Kasus Dugaan Malapraktik Berakhir Buntu, Oknum Bidan Hanya Tawarkan Rp15 Juta sebagai Kompensasi

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik Bidan, Bola Mata Siswi SMP Nyaris Copot

Itu pun disertai tuntutan agar supaya ibu korban mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polda Sumsel dan kini proses penyelidikan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Sebetulnya saya tidak minta apa-apa, hanya ingin supaya kondisi anak saya bisa kembali normal. Saya di sini hanya meminta pertanggungjawaban.

Tolong dipikirkan nasib dan masa depan anak saya jika kondisinya dibiarkan seperti ini," ucap sang ibu, Nila Sari (43) dengan nada bicara lirih kepada wartawan, kemarin (9/8).

Untuk itu, dia memohon agar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dapat mengusut tuntas kasus ini. "Saya mohon Pak Kapolda.

Mohon bantuannya, perhatikan juga nasib anak kami. Saat ini bola matanya nyaris copot akibat bengkak usai meminum obat-obatan dari Bu Bidan," pinta Nila tak kuasa menahan isak tangis. Apalagi ia seorang single parent (orang tua tunggal). 

Dengan bekerja serabutan, wanita asal Lubuklinggau yang sudah berpisah beberapa tahun silam dengan suaminya itu harus menghidupi ketiga putra-putrinya.

"Saya di sini ngontrak tidak punya rumah, kerja juga serabutan. Saya dengar kalau mau donor kornea minimal butuh uang tak kurang dari Rp200 juta. Dari mana saya uang sebanyak itu, Pak.

Saya bingung juga, sementara sampai saat ini pasca-operasi anak saya harus bolak-balik rawat jalan," sesalnya.

Lantaran dampak tindakan malapraktik ini, Ba terancam mengalami kebutaan secara permanen sebab kornea matanya rusak.

"Kami tetap akan melanjutkan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel," ungkapnya didampingi kuasa hukum, Yuni Oktarina SH, Jumat (9/8) pagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan