Pembahasan Dana Pokir Belum Sepakat

BANYUASIN - Rencana Pemkab  Banyuasin agar pokok pikiran (pokir) atau dana aspirasi anggota DPRD Banyuasin dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin serta Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang "ditolak" sejumlah anggota DPRD Banyuasin. Pemkab beralasan, usulan pengalihan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No  212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan Umum. "Ini mau urus pokir ke Dinas Pendidikan, " kata salah satu staf pemkab yang enggan disebutkan namanya.

Emi Sumitra, anggota DPRD Banyuasin mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu soal pembahasan besaran realokasi dana PMK itu. "Belum ada titik temu, " ucapnya.

Rencana pengalihan pokir dibenarkannya.  "Itu kehendak sebelah (Pemkab). Intinya belum ada solusi terkait hal itu." tegasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yuni Khairani mengatakan kalau pembahasan masih diskusi, belum final. Tapi saat ini sedang menyusun sub-sub kegiatan yang baru sebagaimana ketentuan PMK 212. "Masih proses, "katanya.

Berdasarkan data yang diterima, PMK 212 tahun 2022 tanggal 27 Desember dana sebesar Rp936.200.807.000 diperuntukkan DAU non peruntukan Rp614.808.526.000, DAU kesehatan Rp74.669.485.000, DAU PPPK Rp77.729.790.000.  DAU PU Rp25.739.855.000, DAU Kelurahan Rp3.400.000.000, DAU Pendidikan Rp139.853.151.000.(qda/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan