Regulasi Disahkan, Berikut Hak yang Bakal Didapatkan PPPK Ketika Pensiun Nanti

Hak yang bakal didapatkan PPPK ketika pensiun nanti berdasarkan regulasi yang telah disahkan pemerintah. -Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan hak pensiun setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketetapan ini diresmikan melalui Undang-Undang ASN terbaru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, PPPK diberikan hak yang sama dengan PNS, termasuk hak pensiun.

Selain itu, PPPK juga diberikan jaminan pensiun yang akan diberikan seiring dengan perpanjangan kontrak kerja PPPK hingga mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku

BACA JUGA:RESMI! Kejaksaan Agung Buka 11.030 Formasi CPNS 2024, Cek Posisi yang Bisa Dilamar Lulusan SMA, D3, dan S1

Seperti halnya PNS, PPPK akan menerima jaminan pensiun jika masa kerjanya sudah mencapai batas usia pensiun.

Ketentuan usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jenis jabatan yang diemban adalah sebagai berikut:

Jabatan Manajerial:

  1. Bagi PPPK yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama, batas usia pensiun adalah 60 tahun.

  2. Bagi PPPK yang menduduki jabatan Pengawas dan Administrator, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

BACA JUGA:SAH! Inilah Formasi CPNS Kemenkumham Bagi SMA dan S1, Cek Info Terbaru Jadwal Penerimaan dari Kemenpan

BACA JUGA:Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK

Jabatan Nonmanajerial:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan