Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

Sidang praperadilan Kartila kasus korupsi PTSL 2019-foto: tommy/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang praperadilan penetapan tersangka atas nama Kartila dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL 2019 kembali digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus.

Agendanya jawaban dari termohon, dalam hal ini Kejari Palembang. Dalam sidang kemarin (7/8), jaksa dari Kejari Palembang, Agus Siswanto SH menegaskan kalau penetapan tersangka atas nama Kartila telah sesuai dengan prosedur.

Kepada hakim tunggal PN Palembang Efiyanto SH MH, Agus menerangkan dalil Kartila melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon gugatan praperadilan dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Palembang terlalu imaginer atau terlalu mengada-ada. 

"Penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya saat membacakan jawaban termohon atas gugatan praperadilan Kartila sebagai.

Kata Agus, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan Kartila sebagai salah satu tersangka dugaam korupsi terkait PTSL 2019. Karena itu, termohon meminta hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Naik Mobil Pribadi ke Rutan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas Palembang Senilai Rp3,9 M Dilimpahkan ke Kejari, Penyidik Minta Pengawasan

"Menyatakan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan tersangka selaku pemohon adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Setelah mendengarkan jawaban itu, hakim Efiyanto SH MH menskorsing sidang dan memberikan kesempatan menanggapi jawaban termohon oleh pemohon gugatan praperadilan.

Kepada wartawan saat jeda skorsing sidang, Indra Cahaya, kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan menjelaskan kalau penetapan tersangka Kartila tidak sesuai dengan KUHAP. Alasannya, karena pada saat dipanggil oleh penyidik Kejari Palembang hanyalah sebagai saksi bukan tersangka.

"Namun nyatanya malah keluar penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Palembang dan tanpa didampingi pengacara, jadi jelas itu tidak lengkap administrasinya," ucap Indra.

Lebih Lanjut Indra menjelaskan, upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji apakah upaya paksa penetapan dan penahan tersangka sudah sesuai administrasi yang benar.

BACA JUGA:Putusan Korupsi Insentif Honor Imam Masjid: Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Segera Limpahkan Empat Tersangka Mantan Direksi PT SP2J, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan