Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

Sidang praperadilan Kartila kasus korupsi PTSL 2019-foto: tommy/sumeks-

Diketahui,  beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi PTSL 2019. Tersangka dimaksud yakni Kartila, yang diduga menyuap dua ASN BPN Palembang yang sudah lebih dulu diproses pidana.

Penetapan Kartila sebagai tersangka korupsi, telah berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang telah memvonis dua oknum ASN itu, yakni Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

 Kemudian, Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan