https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tim Gabungan Lacak Tapal Batas Banyuasin dan Palembang

- Tim gabungan yang terdiri dari Dinas pertanahan Pemukiman, Tata pemerintahan dan Kecamatan Talang Kelapa melakukan pelacakan batas wilayah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas pertanahan Pemukiman, Tata pemerintahan dan Kecamatan Talang Kelapa melakukan pelacakan batas wilayah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.

Tim sendiri melakukan pelacakan tapal batas di pimpin langsung oleh Pujianto Kabag Tapem didampingi Salinan, Camat Talang Kelapa dengan mengunjungi desa Talang Buluh dan Kelurahan Tanah Mas, Rabu (7/8).

"Kita lakukan pelacakan untuk mengetahui tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang,"kata Salinan Camat Talang Kelapa.

Dua lokasi telah di datangi untuk melakukan pelacakan tapal batas tersebut yaitu Kelurahan Tanah Mas dan Desa Talang Buluh. "Dua titik," ucapnya.

Tapi untuk mengetahui hasil pelacakan itu, agar dapat berkoordinasi dengan bagian Tapem Setda Banyuasin. "Lebih jelas ke Kabag Tapem,"ujarnya.

BACA JUGA:Mengungkap Fakta Menarik Jembatan Suramadu yang Menyerap Dana Rp4,5 Triliun

BACA JUGA:DPC PKB Lahat Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Pujianto Kabag Tapem Banyuasin mengatakan kalau telah dilakukan pelacakan batas Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang."Iya sudah kita lakukan pelacakan, sesuai garis Permendagri 134 Tahun 2022,"katanya.

Kemudian juga untuk memastikan koordinat garis batas yang pasti di lapangan. Alhasil dari pelacakan itu, tidak ada pergeseran atau perubahan dari dua wilayah yang telah dicek tersebut."Tidak ada yang bergeser, sudah sesuai,"tukasnya.

Diketahui, untuk tapal batas sendiri antara Palembang dan Banyuasin berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kemudian juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022.(qda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan